Jemaah Merasa Terbebani Kenaikan Biaya Haji

Bandar Lampung (lampost.co) -- Para jemaah calon haji yang sudah melunasi biaya haji 2022 dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 9,4 juta.
Naiknya biaya itu dikarenakan BPIH haji 2023 yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR sebesar Rp 49,5 juta.
Salah satu jemaah calon haji (JCH) yang akan berangkat, Maisyaroh (73) mengungkapkan kenaikan biaya haji dari sebelumnya Rp39,8 juta menjadi Rp49,5 juta memberatkan dirinya. Terlebih selisih tersebut belum ia bisa bayarkan tahun ini.
"Kalau kita bicara memberatkan ya memang berat sih," kata dia, Kamis, 16 Februari 2023.
Ia mengaku sudah menunggu 12 tahun untuk melaksanakan ibadah haji yang dijadwalkan oada 2021, akan tetapi ditunda karena covid-19. "Saya daftar jauh hari sebelum covid-19, tapi ditunda," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Ansori mengatakan untuk jemaah yang lunas pada 2022, tetapi dibebankan biaya tambahan imbas kenaikan haji sebesar Rp9,4 juta bisa menunda keberangkatannya.
"Berarti kan nggak bisa melunasi. Maka ketika dia tidak melakukan pelunasan berarti dia dianggap menunda pembayaran dan diberikan kesempatan tahun berikutnya," kata dia.
Menurutnya nomor porsi akan keluar terlebih dahulu, dan yang bersangkutan/individu berhak melunasi sebagai tanda individu masuk keberangkatan haji tahun ini.
"Tapi yang bersangkutan karena sesuatu dan lain hal termasuk mungkin belum ada dana. Maka beliau tidak bisa berangkat tapi tetap nomor prioritas tahun berikutnya," kata dia.
Ia juga mengklaim untuk Provinsi Lampung tidak ada pendaftar haji yang membayar ratusan juta rupiah atau miliaran rupiah agar dapat haji secara singkat. "Nggak ada," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar