#beritalampung#beritabandarlampung#hukum#korupsi

Jelang Ramadan, Sidang Karomani Cs Ditunda hingga 28 Maret 2023

( kata)
Jelang Ramadan, Sidang Karomani Cs Ditunda hingga 28 Maret 2023
Ketiga terdakwa Karomani Cs menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co): Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani Cs akan ditunda satu pekan dan akan dilanjutkan pada 28 Maret 2023 mendatang. Sidang tersebut ditunda karena pekan depan sudah memasuki bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengatakan, mengingat pekan depan akan memasuki bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, maka sidang akan ditunda dan kembali menghadirkan saksi pada 28 Maret 2023.

"Sepanjang Ramadan, persidangan akan ditutup pada pukul 15.00 WIB, karena kita saling menghargai rata-rata Islam disini," katanya, Kamis, 16 Maret 2023.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan juga berpesan kepada terdakwa Karomani Cs agar memperbanyak ibadah di bulan suci Ramadan nanti dan merenungkan cobaan yang sedang dihadapi.

Baca juga: Kasus DBD di Lamsel Terus Meningkat

"Sebentar lagi bulan suci Ramadan, perbanyak ibadah Pak (Karomani), semuanya juga ya yang ada di ruangan ini," katanya.

Ketiga Terdakwa Karomani, M. Basri, dan Heriyandi disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar