#ppdb#disdukcapil#bandarlampung

Jelang PPDB Disdukcapil Bandar Lampung Terima Ratusan Pemindahan KK

( kata)
Jelang PPDB Disdukcapil Bandar Lampung Terima Ratusan Pemindahan KK
Masyarakat Bandar Lampung tengah mengurus administrasi Kependudukan di Gedung SITAP Kota Bandar Lampung. Lampost.co/Andre Prasetyo Nugroho.


Bandar Lampung (Lampost.co)-- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung menerima ratusan pemindahan KK jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Memang secara aturan PPDB memberikan kuota kepada anak-anak yang pindah KK. Namun tujuan kuota perpindahan KK ini bukan dimaksudkan untuk mengejar sekolah favorit. Melainkan untuk antisipasi ketika ada orang tua yang pindah tempat kerja, sehingga anaknya tetap bisa bersekolah bersama dengan orang tuanya. 

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan alasan pindah KK atau domisili ke Bandar Lampung, selama prosedur untuk melakukan pindah KK dilengkapi oleh yang bersangkutan. 

Baca juga: Disdukcapil Lampung Perkuat Integrasi Pemanfaatan Data Kependudukan

"Kita nggak melihat ke sana (fenomena pindah KK jelang PPDB), yang kami lihat adalah prosesur dan mekanismenya. Selagi dengan persyaratannya lengkap dan mekanismenya sesuai, ya kita proses pindah domisilinya," katanya, Rabu, 7 Juni 2023. 

Ia menyebut dalam sehari pihaknya melayani 150 hingga 200 proses pemindahan KK, utamanya jelang PPDB. 

Baca juga: Disdukcapil Percepat Perekaman E-KTP Pemilih Pemula

"Lebih banyak yang pindah ke Bandar Lampung dibanding proses keluar KK dari Bandar Lampung," ungkapnya. 

Febriana juga mengklaim pihaknya sering dilibatkan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP dan SMA, untuk melakukan verifikasi mendalam terkait persyaratan PPDB bagi yang sekolah di Bandar Lampung melalui KK. 

"Kita akan cross check sesuai di sistem atau tidak, karena kadang beda dan terdapat pemalsuan data atau manipulasi yang mereka kumpulkan tidak sesuai dengan yang ada di sistem," jelasnya. 

Untuk itu, pihaknya tidak akan pernah mempermsalahkan pindah ke Bandar Lampung, selama persyaratan terpenuhi dan jika usianya masih 17 tahun diizinkan oleh kepala keluarga dan KK tujuan. 

"Jadi kan PPDB ini kalau tahun lalu persyaratannya satu tahun minimal, untuk perpindahan KK tersebut," pungkasnya.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar