Jatuh Tempo Sisa Sebulan, Realisasi PBB 2023 Lampung Barat Baru 22,54%

Liwa (Lampost.co) -- Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkotaan dan perdesaan di Lampung Barat baru tercapai Rp1 miliar (22,54%) dari target Rp4,683 miliar. Minimnya setoran pajak itu di tengah jatuh tempo pelunasan yang tersisa sebulan karena paling lambat 30 September.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar, Okmal, mengatakan seluruh camat dan pekon/kelurahan harus mengintensifkan penagihan objek pajak.
Desakan itu secara lisan dan melalui surat. "Masyarakat yang belum melunasi PBB di luar jatuh tempo itu akan dikenakan sanksi denda 2% tiap bulan," kata Okmal, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dia melanjutkan, pembayaran PBB tidak harus dilakukan melalui petugas, tetapi bisa melalui aplikasi bank Lampung atau agen L-Smart Bank Lampung yang kini tersedia di pekon dan kelurahan.
Pihaknya juga meminta petugas menyampaikan kepada masyarakat agar pembayaran PBB dilakukan langsung melalui aplikasi bank Lampung dan sejumlah agen smart bank Lampung.
BACA JUGA: Pemkab Tubaba Cabut Kebijakan Diskon PBB
Effran Kurniawan
Komentar