#beritalampung#beritalampungterkini#penembakanpolisiolehpolisi#polisitembakpolisi#vonis#pembunuhan

Jaksa Polisi Tembak Polisi segera Serahkan Memori Banding

( kata)
Jaksa Polisi Tembak Polisi segera Serahkan Memori Banding
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Topo Dasawulan. Lampost.co/Raeza Handanny Agustira


Gunungsugih (Lampost.co) -- Jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun kepada terdakwa Rudi Suryanto dalam kasus polisi tembak polisi dalam siding di PN Gunungsugih. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Secepatnya kami akan ajukan banding ke PN Gunungsugih. Kami akan kirimkan memori bandingnya karena setelah sidang itu langsung ambil sikap banding," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamteng, Topo Dasawulan, Minggu, 8 Januari 2023.

Topo menerangkan amar putusan majelis hakim pada sidang putusan yakni menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KIHP tentang Pembunuhan Berencana, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa. Terdakawa hanya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca juga: Pengacara Masih Diskusikan Vonis 12 Tahun Polisi Tembak Polisi 

"Pada 30 November 2022 jaksa membacakan tuntutan dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya.

Jaksa menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih Klas I B karena tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Selain itu, vonis majelis hakim didasarkan pasal berbeda dengan yang dibuktikan jaksa dalam tuntutannya.

"Jaksa menyatakan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat, vonis majelis didasarkan pasal yang berbeda dari yang kami buktikan dalam tuntutan," katanya.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar