#sambo#sidang#pembakanbrigadirj

Jaksa Nilai Pleidoi Ricky Rizal Tak Berdasarkan Hukum

( kata)
Jaksa Nilai Pleidoi Ricky Rizal Tak Berdasarkan Hukum
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR di persidangan. (Foto:Medcom)


Jakarta (Lampost.co)--Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi kubu Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR tidak berdasarkan hukum. Hal itu disampaikan jaksa melalui replik atau tanggapan atas pleidoi Ricky Rizal.

"Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
 
Majelis diminta mengesampingkan dan menolak seluruh pembelaan Ricky Rizal. Jaksa juga meminta supaya majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer," ucap jaksa.
 
Ricky Rizal Wibowo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
 
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
 
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar