Jaksa KPK Cabut Pengajuan Banding Putusan Karomani

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan ke mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Menurut informasi pencabutan itu didasarkan pada pendapat Jaksa KPK yang menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memenuhi rasa keadilan.
Saat dikonfirmasi kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa pencabutan banding telah dilakukan Jaksa KPK pada Kamis, 8 Juni 2023.
Maka dari itu pihaknya pun ikut mencabut berkas banding yang telah disiapkan sebelumnya. "Iya KPK mencabut bandingnya, kami juga mencabut banding," kata Handoko melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat, 9 Juni 2023.
Seperti diketahui, Majelis Hakim sendiri memvonis Karomani dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara.
Baca Juga: Cerita Karomani dari OTT KPK Hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider kurungan penjara 4 bulan.
Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK yang menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ricky Marly
Komentar