Jaksa KPK Bakal Kunjungi Istri Karomani

Bandar Lampung (Lampost.co): Jaksa Penuntut Umum KPK dijadwalkan mengunjungi Enung Juhartini, istri terdakwa Karomani, yang diketahui telah mangkir sebanyak dua kali jadi saksi sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Keterangan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut KPK, Agus Prasetia Raharja, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 16 Maret 2023.
"Sesuai rekomendasi Majelis Hakim mengenai independent medical, hari ini akan dijadwalkan mengunjungi saksi itu (Enung) didampingi penasehat hukum," katanya.
Jaksa Agus mengatakan pemeriksaan dokter independen harus dilakukan, sebab keterangan saksi Enung tidak hanya diperlukan bagi terdakwa Karomani, tapi juga dua terdakwa lainnya.
Baca juga: ADPI: Terdapat Uang Negara, Pupuk Subsidi Harus Disalurkan Sesuai Aturan
"Jadi saksi Enung itu juga diperlukan kesaksiannya untuk terdakwa Heryandi dan M Basri, Yang Mulia. Untuk itu kami akan lakukan pemeriksaan dokter independen," ujar dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengatakan sebelum melakukan pemeriksaan independen, Jaksa Penuntut diharuskan membuat surat permohonan.
"Silahkan buat permohonan untuk membentuk atau memeriksa saksi Enung oleh dokter independen. Kalau memang layak hadir silahkan dipanggil dan dihadirkan kembali," kata Lingga.
Lingga mengatakan jika hasil pemeriksaan dokter independen menunjukkan bahwa saksi Enung dalam keadaan sehat, maka Jaksa Penuntut dapat kembali melayangkan surat panggilan.
"Jadi JPU tetap berkehendak menghadirkan Enung di persidangan karena kesaksiannya berhubungan dengan dua terdakwa lainnya. Kalau sudah dinyatakan sehat dan dua kali menolak maka dipanggil paksa," ujarnya.
Namun Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan kepada Jaksa Penuntut KPK untuk segera mengajukan permohonan. Mengingat waktu penahanan para terdakwa juga semakin menipis.
"Sesuai pasal 29, itu memberi kesempatan atau wewenang kepada Majelis Hakim memberi perpanjangan paling lama 60 hari. Jadi tolong dipertimbangkan kembali, untuk pemeriksaan dokter independen kan banyak tahapannya," kata Lingga.
Adi Sunaryo
Komentar