Jadwal dan Tempat Layanan SIM Keliling di Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung tetap menyediakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hingga sepekan ke depan.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP. Rohmawan menjelaskan, lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling yang akan berlangsung hingga Minggu, 21 Agustus 2022 itu bisa ditemui di enam titik.
"Ada sejumlah syarat lain yang penting diperhatikan untuk mengajukan perpanjangan SIM, seperti memakai masker, telah vaksin covid-19, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi," katanya, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca: Warga Antusias Bisa Perpanjang SIM di Desa
Untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) saat mengurus SIM, Polresta pun sudah menyiapkan aplikasi perpanjangan SIM bernama SINAR.
"Download saja Aplikasi SINAR untuk membuat SIM bisa dari rumah," katanya.
Ia juga menegaskan, Polresta Bandar Lampung akan menindak tegas para calo yang cari untung saat proses perpanjangan SIM.
"Masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM juga harus ikut aturan. Bawa persyaratan dan ikuti semua ujiannya," katanya.
Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung;
Senin, 15 Agustus 2022
1. Terminal Rajabasa (08.00-13.00 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.00 WIB)
3. Pendopo Rumah Dinas Gubernur Lampung (08.00-13.30 WIB)
Selasa, 16 Agustus 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
Rabu, 17 Agustus 2022
Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Kamis, 18 Agustus 2022
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Jumat, 19 Agustus 2022
1. Samping Apotek K24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
Sabtu, 20 Agustus 2022
1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)
Minggu, 21 Agustus 2022
Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Besaran tarif yang diberlakukan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM B sebesar Rp75 ribu. Sementara persyaratan yang harus dibawa saat ingin memperpanjang SIM adalah;
1. Fotokopi KTP
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)
Sobih AW Adnan
Komentar