Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Ciderai UU Nomor 6 Tahun 2014

Pringsewu (Lampost.co) -- Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pringsewu Buwang Wahyudi menilai jabatan kepala desa (kades) 9 tahun menciderai UU Nomor 6 Tahun 2014.
Buwang menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 disebutkan bahwa masa bakti kades hanya 6 tahun dengan maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Ketika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, hal ini akan menciderai UU Nomor 6 Tahun 2014" ujar Buwang, saat ditemui di Sekertariat IMM Pringsewu, Rabu, 25 Januari 2023.
Lebih lanjut Buwang menganggap jabatan kades 9 tahun akan menyebabkan penyelewengan kewenangan, kekuasaan dan hal itu bertentangan dengan konstitusi.
Oleh karena itu, kata Buwang, sebelum memutuskan jabatan kades menjadi 9 tahun, alangkah baiknya DPR dan semua pihak yang terlibat untuk melakukan kajian lapangan dulu terkait dampak yang akan ditimbulkan di kemudian hari.
"Inikan perlu kajian panjang, baik secara internal maupun eksternal dan harapannya DPR dan semua pihak yang terlibat terlebih dahulu melihat dampak yang akan ditimbulkan jika jabatan kades 9 tahun," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar