Instruksi Kapolda Lampung: Tindak Tegas Pelaku Aksi Geng Motor dan Tawuran

Bandar Lampung (Lampost.co): Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengintruksikan kepada Polresta/Polres jajaran menindak tegas pelaku geng motor atau tawuran antarpelajar yang terbukti melanggar hukum.
Segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung berkembang cukup dinamis. Dimana saat ini marak terjadinya kenakalan remaja (geng motor) yang melakukan aksi tawuran antarkelompok dan viral di berbagai media online maupun media sosial sehingga meresahkan masyarakat.
"Kepada para Kapolres dan Kapolresta jajaran sesuai wilayah hukumnya, diminta tindak tegas terhadap aksi-aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. Upayakan harus menekan setiap potensi gangguan, jangan sampai menjadi ambang gangguan, maupun gangguan nyata," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung
Dia menerangkan bahwa Kapolda Lampung menginginkan kepada jajarannya agar menindak tegas aksi geng motor atau tawuran yang sudah cukup meresahkan, sebagaimana tugas Polri adalah menjaga Harkamtibmas dengan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.
Baca juga: Jaksa Tahan Lima Tersangka Kasus Investasi Bodong
"Kedepankan fungsi preemtif, preventif, dan refresif dalam penanganan masalah aksi geng motor atau tawuran antarkelompok," katanya.
Pandra mengatakan dalam permasalahan aksi geng motor atau tawuran, Polda Lampung sudah melakukan upaya patroli kepolisian yang ada di titik atau pemetaan tempat geng motor atau akan terjadi aksi tawuran.
"Identifikasi akun media kelompok pelajar atau kelompok geng motor dengan memantau aktivitasnya, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dan pemerintah dalam mengatasi geng motor atau tawuran. Penegakan hukum secara profesional terhadap para pelaku atau geng motor yang terbukti unsur pidananya sebagai efek jera," tandasnya.
"Bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat geng motor atau aksi tawuran dapat segera menghubungi kepolisian terdekat atau call center 110 dan aplikasi Super App Polri," ujarnya.
Adi Sunaryo
Komentar