#kebocorandata#kemenkominfo#kemenkes

Ini Tanggapan Kemenkominfo atas Dugaan Data Bocor di Aplikasi e-HAC

( kata)
Ini Tanggapan Kemenkominfo atas Dugaan Data Bocor di Aplikasi <i>e-HAC</i>
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi. Lampost.co/Putri Purnama


Jakarta (Lampost.co) -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengambil langkah-langkah untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC sesuai amanat PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya.

Berdasarkan siaran pers Nomor 310/HM/KOMINFO/08/202 yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2021 dan ditandatangani Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, Kemenkominfo mengeklaim telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membahas dugaan kebocoran data pribadi tersebut.

“Kemenkes menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021,” ujarnya Dedy, Rabu, 1 September 2021. 

Baca: 1,3 Juta Data Indonesia Terkait Covid-19 Bocor dari Aplikasi Kemenkes

 

Dedy mengatakan, Kemenkominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin yang perlu ditindaklanjuti Kemenkes, terutama terkait keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi.

“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kemenkominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC,” kata dia. 

Dugaan insiden kebocoran data pribadi ini, menurut dia, tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN).

Kemenkominfo mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara serius, baik dalam hal teknologi, tata kelola, maupun sumberdaya manusia.

“Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id dan kanal aduan lain yang telah disediakan,” ujarnya. 

Sobih AW Adnan








Berita Terkait



Komentar