#beritalampung#beritabandarlampung#keretaapi

Ini Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota di Lampung Selama Libur Nataru

( kata)
Ini Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota di Lampung Selama Libur Nataru
Para penumpang saat hendak masuk kedalam kereta api di Stasiun KAI Tanjungkarang Lampung. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co): PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang memprediksi akan terjadi lonjakan jumlah penumpang kereta api saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 (Nataru).

Kepala Humas PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19, penumpang diwajibkan mengikuti syarat perjalanan sesuai dengan aturan pemerintah.

"Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh masyarakat jika ingin bepergian menggunakan transportasi kereta api. Itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022," ujarnya. Jumat, 16 November 2022.

Jaka mengatakan penumpang kereta api yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. Penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.

"Kalau belum booster, harus ada hasil negatif PCR atau antigen yang ditunjukkan sebagai syarat perjalanan," katanya.

Selanjutnya penumpang kereta api yang berusia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua, sehingga tidak perlu menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.

"Penumpang yang berusia di bawah enam tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan," kata Jaka.

Terakhir, bagi penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes. Namun, wajib mencantumkan surat keterangan dari sakit dari kedokteran.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar