Ini Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dengan Tahun Sebelumnya

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 601.174 untuk formasi jabatan fungsional guru atas usulan pemerintah daerah pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Pemerintah pusat maupun daerah akan mengutamakan pendaftar kategori Prioritas 1 (P1) atau peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional guru di tahun 2022 dan sudah memenuhi nilai ambang batas. Pasalnya, tercatat secara nasional sebanyak 62.524 guru pelamar kategori P1 yang belum memperoleh formasi. Sehingga pemerintah memberikan kuota sebanyak 50.248 formasi untuk diisi oleh kategori P1.
Pemerintah Provinsi Lampung mendapat alokasi formasi sebanyak 7.130 tenaga fungsional guru PPPK di tahun ini. Alokasi tersebut terbagi menjadi tenaga PPPK kebutuhan khusus, kebutuhan umum, dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Baca juga: Pemkab Mesuji Buka 805 Formasi PPPK di 2023
Pendaftaran seleksi PPPK Provinsi Lampung dibuka pada 20 September--09 Oktober 2023. Pengumuman terbaru mengenai informasi seleksi dapat diakses melalui laman resmi Pemprov Lampung, yakni lampungprov.go.id.
Terdapat beberapa perbedaan pada seleksi pendaftaran PPPK jabatan fungsional guru tahun 2023 dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut perbedaannya:
1. Perubahan Portal Pendaftaran
Kali ini seleksi PPPK dilaksanakan secara berbarengan dengan seluruh instansi ataupun lembaga yang membuka formasi PPPK.
Pendaftaran formasi jabatan fungsional guru semula melalui tautan pppkguru.kemdikbud.go.id yang dikelola Kemendikbudristek kini beralih ke Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Nasional (SSCASN BKN).
Peserta kategori P1, P2 (tenaga honorer K2), P3 (guru honorer negeri dengan masa pengabdian minimal tiga tahun), dan P4 (lulusan PPG serta guru honorer negeri atau swasta yang masa pengabdiannya di bawah tiga tahun dan tercatat di daftar pokok pendidikan) diminta untuk melakukan pembuatan akun baru di portal SSCASN BKN. Pendaftaran akun baru tersebut ditujukan untuk mendata ulang atau memperoleh informasi terbaru terkait jumlah guru honorer yang ada saat ini.
2. Lulus PG P1 Tak Perlu Tes Lagi
Para peserta yang lulus passing grade P1 tidak perlu lagi melakukan tes. Prioritas P1 tersebut hanya tinggal menunggu pembagian lokasi penempatan yang telah dipetakan oleh Kemendikbudristek.
3. Guru P2 dan P3 Bakal Ikuti SJT
Para guru dengan kategori P2 dan P3 pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2023 akan diminta untuk mengikuti tes dengan sistem Situasional Judgement Test (SJT).
Tes tersebut akan lebih terkonsentrasi pada pembahasan proses pembelajaran.
Sementara pelamar dengan status P4 atau pelamar umum akan menggunakan CAT kompetensi manajerial, teknis, sosiokultural, dan wawancara.
4. Tak Ada Masa Sanggah
Tidak ada masa sanggah hasil seleksi pada tahapan CASN 2023 untuk formasi jabatan fungsional guru. Masa sanggah hanya diberlakukan satu kali pada tahap seleksi administrasi.
Meski begitu, Kemendikbudristek menjamin seleksi formasi jabatan fungsional guru baik dari kategori P2, P3, dan P4 memiliki kesempatan yang sama.
Deni Zulniyadi
Komentar