Ingin Punya kendaraan, Pelajar Curi Motor Rekannya

Kotaagung (Lampost.co)--Diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, pelajar SMP (NF), warga Kecamatan Talangpadang, diamankan Polsek Pugung Polres Tanggamus.
Pelaku diamankan setelah teridentifikasi melakukan Curanmor sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol B 3150 CGP milik korbannya MA, warga Pekon Wayhalom Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Dari tangan NF, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang telah dipreteli hingga trondol bagian bodinya agar tidak teridentifikasi. Diketahui kunci kontak sepeda motor yang dicuri dari tas korban ketika jam istirahat di sekolah.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Iptu Ori Wiryadi mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku dikuatkan barang bukti yang dikuasai pelaku.
"Pelaku diamankan, Jumat, 3 Maret 2023 saat berada di rumahnya berikut barang bukti yang dikuasainya," kata dia, Minggu, 5 Maret 2023.
Ipda Ori Wiryadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis, 2 Maret 2023 di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, berawal korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol B 3150 CGP di belakang bengkel warga.
Korban kemudian memasukan kunci kontaknya ke dalam tas sekolahnya dan masuk ke sekolah. Selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB,korban pergi ke kantin sekolahan untuk beristirahat bersama-sama teman-temannya.
Namun ketika korban hendak pulang, sekitar pukul 11.30 WIB, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya di tempat parkir semula sehingga mencari informasi dan melapor ke Polsek Pugung Polres Tanggamus.
"Korban melapor didampingi orang tuanya sebab mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol B 3150 CGP senilai Rp14 juta," jelasnya.
Kapolsek membeberkan, pengungkapan tersebut setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi yang merupakan korban, secara kebulan saksi melihat pelaku membuka tas korban saat jam istirahat.
"Selain saksi yang melihat pelaku membuka tas korban, saksi lainnya juga melihat pelaku membawa motor tersebut di jalan raya," bebernya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia memang berniat merubah warna motor korban dan selanjutnya akan dipergunakan untuk diri sendiri.
Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Pelaku terancam 7 tahun penjaran, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak, mengingat pelaku masih dibawah umur," tandasnya.
Sri Agustina
Komentar