IKP ASN Pesawaran Masuk Kategori Sangat Rawan

Pesawaran (Lampost.co) — Indeks Kerawan Pemilu (IKP) terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran masuk dalam kategori sangat rawan.
“Kalau tindakan memang masih nihil. Namun kalau untuk IKP ada potensi pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh ASN, maka dari itu kami akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan sosialisasi netralitas dan jenis pelanggaran yang kemungkinan dilakukan ASN,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, Rabu, 27 September 2023.
Dia mengatakan, terkait netralitas ASN terdapat UU yang mengatur agar ASN harus bersikap netral. Setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Jadi yang harus diketahui teman-teman ASN, kalau status ASN mereka itu melekat, bukan hanya saat jam kerja saja, jadi selama pelaksanaan Pemilu mereka memang dilarang untuk terlibat atau ikut serta mempromosikan salah satu calon,” ujar dia.
“Jangankan mempromosikan, menyukai postingan salah satu calon saja mereka dikenakan pelanggaran, kemudian mempromosikan anggota keluarga yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg mereka juga telah dianggap melakukan pelanggaran,” kata dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat, apabila di daerahnya terdapat ASN ataupun aparatur desa yang melakukan kampanye atau menjadi pendukung salah satu calon, untuk segera melaporkan ke pihaknya dengan menyertakan bukti foto ataupun video.
“Selain ASN berdasarkan IKP itu, aparatur desa juga berpotensi melakukan pelanggaran terkait netralitas, ini yang harus kita bersama-sama awasi di desanya masing-masing. Masyarakat boleh melaporkan kepada kami dengan bukti-bukti yang ada, tentu akan kami proses itu,” kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar