Ibu Bekerja di Jakarta, Anak 15 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri

Way Kanan (Lampost.co)--Seorang pria berinisial DT (37) asal Negara Batin, Kabupaten Way Kanan diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan di Back Up Polsek Negara Batin. Penangkapn ini dilakukan karena diduga DT melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Minggu, 8 Januari 2023, mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban bersama bibinya SK yang tak terima perbuatan itu, melaporkan ke Polres Way Kanan pada 4 Januari 2023.
Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika korban bercerita soal perbutan bejat ayah tirinya kepada bibinya pada 3 Januari 2023.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2022 pukul 23:00 WIB, di rumah korban. Perbuatan DT ltersebut sudah berulang kali.
"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban selama ini tidak berada di rumah karena bekerja di Jakarta," jelas Kasat Reskrim.
DT dibekuk dikediamannya, pada Rabu, 4 Januari 2023. llberdasarkan laporan SK (49) warga Gedung Jaya di Polres Way Kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim.
Sri Agustina
Komentar