Husin Ditetapkan Sebagai Ketua KPU Lamtim

SUKADANA (Lampost.co) -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur Husin, ditetapkan sebagai Ketua KPU Lamtim menggantikan Andri Oktavia.
Husin ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, Selasa 27 Agustus 2019.
Penggantian Ketua KPU Lamtim tersebut merupakan tindaklanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi pemberhentian kepada Andri Oktavia dari jabatannya beberapa waktu lalu.
"Pemilihan ketua menggantikan Andri Oktavia yang dilaksanakan Selasa kemarin, dilakukan secara musyawarah dan hasilnya menetapkan Husin sebagai Ketua KPU Lamtim memggantikan Andri Oktavia," ujar Komisioner KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro, Rabu 28 Agustus 2019.
Sementara Ketua KPU Lamtim yang baru ditetapkan Husin menyatakan siap mengemban amanah sebagai Ketua KPU Lamtim. ”Kami akan segera mempersiapkan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020,” kata Husin.
Adapun tahap pertama yang akan dilaksanakan kata dia, adalah penyusunan anggaran dan program kerja dalam proses pemilihan bupati-wakil bupati, antara lain sosialisasi dan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan.
Djoni Hartawan
Komentar