#Perawat-Jumraini#Kasus-Malpraktik

Kuasa Hukum Jumraini Nilai Keterangan Saksi Jaksa Janggal

( kata)
Kuasa Hukum Jumraini Nilai Keterangan Saksi Jaksa Janggal
PN Kotabumi, Lampung Utara kembali.mengelar sidang pembelaan kasus dugaan malpratek yang dibaxakna olej penesehat hukum Jumraini, Selasa, 10 Desember 2019. (Foto: Lampost.co/Hari Supriyono)


KOTABUMI (Lampost.co) – Kuasa Hukum Jumranini mempermasalahkan keterangan saksi dan keterangan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan tersebut dinilai tidak sesuai fakta di persidangan.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Jumraini yakni Candra Septi Maulidar, M. Siban, Jasmen Nadeak, pada sidang lanjutan dugaan malpraktik dengan terdakwa perawat Jumraini. Sidang dipimpin Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim dengan anggota Rika Semula dan Suhadi Putra Wijaya.

“Dalam tuntutannya jaksa tidak mengutip jujur dan objektif keterangan ahli, dr Herlison yang mengatakan saksi tidak dapat menilai tindakan yang dilakukan terdakwa. Apakah pembedahan atau bukan, yang menilai adalah PPNI,” katanya dalam persidangan, Selasa, 9 Desember 2019.

Ia menambahkan keterangan saksi Ariana yang mengatakan terdakwa membedah dengan cara dibekuk menggunakan pisau stenlis kecil, hal ini dibantah Jumraini. Kuasa hukum menilai yang harus diperhatikan keterangan dari saksi Erham yang menerangkan Alexandra datang ke puskesmas Bumiagung dengan diagnosis abnus atau luka kaki kanan.

“Fakta menjelaskan sebelum pasien berobat kepada terdakwa, korban sebelumnya sudah berobat ke puskesmas Bumiagung, dan sudah mengalami infeksi. Tetapi JPU mengaburkan fakta yang mengutip keterangan saksi Erham dengan mengatakan Alexandra datang ke puskesmas Bumiagung dengan sakit bisul. Saksi Erham bukan ahli,” ujarnya.

Melihat fakta persidangan, berdasarkan uraian pembelaan, tim kuasa hukum menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana kesehatan yang didakwakan JPU.

Tim kuas ahukum juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan pasal 191 ayat 2 KUHAP.

“Serta mengembalikan kemampuan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan semula. Juga membebankan biaya perkara kepada negara. Untuk mendukung permohonan, dari Penasehat menyampaikan resum medis dari puskesmas Abung Timur.”

Abdul Gafur








Berita Terkait



Komentar