#gaji#asn#pns

Hore, Gaji ASN Naik 8 Persen, Begini Rinciannya

( kata)
Hore, Gaji ASN Naik 8 Persen, Begini Rinciannya
Aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri dipastikan akan mendapatkan kenaikan gaji pada 2024 mendatang. Foto: Ilustrasi/Dok Lampost.co


Jakarta (Lampost.co) – Aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri dipastikan akan mendapatkan kenaikan gaji pada 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

"Kenaikan gaji untuk ASN 8 persen, sedangkan pensiunan 12 persen," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.

Dia berharap kenaikan gaji itu dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Sebab, kenaikan gaji ASN/TNI/Polri pusat dan daerah itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan salah satu bentuk reformasi birokrasi. "Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN berdasarkan produktivitas dan kinerja," ujarnya.

Kenaikan gaji itu untuk yang pertama kalinya dalam lima tahun terakhir. Kenaikan gaji itu juga baru diterapkan pada 2024 mendatang. Sedangkan, untuk saat ini masih mengikuti ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Selain gaji pokok, PNS juga diberikan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan kinerja, pasangan, anak, makan, dan jabatan, serta tunjangan umum. 

Berikut rincian perbandingan gaji ASN sebelum dan sesudah kenaikan:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar