Hindari Calo, Begini Cara Mudah Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kanal Resmi

Gunungsugih (Lampost.co)-- Meningkatnya pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dipengaruhi oleh tingginya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah berkomitmen untuk mempermudah peserta dalam melakukan pencairan JHT.
Hal ini ditegaskan untuk menghindari jasa calo yang saat ini beredar di masyarakat. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto mengimbau kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Adi Hendarto mengatakan proses layanan klaim program BPJS Ketenagakerjaan mudah diakses dan mudah dipahami. "Pastikan hak kita sebagai tenaga kerja terpenuhi dengan melakukan proses klaim secara mandiri," katanya, Rabu, 27 September 2023.
Adi menjelaskan berbagai macam fasilitas klaim JHT telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya layanan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone. Peserta dapat dengan mudah mengakses aplikasi untuk pengecekan saldo, melakukan pengkinian data hingga pencairan dana JHT.
“Peserta dapat mengunduh aplikasi JMO di smartphone melalui playstore atau appstore masing-masing, kemudian melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data diri secara lengkap," ujar Adi.
Adi mengungkapkan bahwa keunggulan aplikasi JMO dapat memudahkan akses layanan tanpa harus datang ke kantor, bahkan untuk peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat langsung melakukan proses klaim.
"Melalui aplikasi JMO, peserta diberikan akses layanan seperti cek saldo JHT, pengkinian data, penggabungan saldo, pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, dan menampilkan kartu kepesertaan digital," jelasnya.
Untuk peserta yang saldonya di atas Rp10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Secara rinci, pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, segera download lewat Google Play Store atau App Store
- Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data"
- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda; Jika semua datanya sudah benar, Anda tinggal klik "Sudah"
- Selanjutnya, Anda akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah Anda;
- Jika sudah klik "Selanjutnya"
- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail
- Masukkan data NPWP dan rekening bank Anda/ Jika sudah selesai klik "Selanjutnya"
- Isi data kependudukan Anda
- Isi data tambahan dan kontak darurat
- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang Anda masukan saat proses pengkinian data
- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi"
- Proses pengkinian data telah selesai, Anda tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua"
- Lalu klik "Klaim JHT" Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, Anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim
- Setelah itu akan muncul data kepesertaan Anda. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya"
- Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT Anda dan klik "Selanjutnya".
- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah selesai.
Sebagai informasi, ketentuan pengajuan klaim JHT berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yaitu, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK dapat mengajuan klaim JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Terakhir, Adi Hendarto juga mengingatkan kepada pekerja sektor formal maupun informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Nurjanah
Komentar