Hendak Mencuri Motor, Dua Pemuda Asal Pakuan Ratu Diringkus Polisi

Way Kanan (Lampost.co): Tekab 308 presisi Polsek Pakuan Ratu dan Polres Way Kanan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira, menerangkan bahwa pada Minggu 29 Januari 2023 pukul 23:00 WIB, di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan.
"Saat itu, Tekab 308 presisi Polsek Pakuan Ratu, melaksanakan patroli hunting di tempat keramaian hiburan kuda lumping. Mendapat informasi bahwa saksi melihat ada 2 orang tak dikenal sedang mencoba mencuri sepeda motor yang di parkiran," ujarnya, Selasa, 31 Januari 2023.
Baca juga: LPA Minta Orang Tua dan Guru Waspada Penculikan Anak
Dia menerangkan modus pelaku dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Usai kontak sepeda motor tersebut sudah dirusak namun motor belum dibawa oleh pelaku.
"Atas informasi itu, petugas bergegas menuju ke lokasi dan setibanya di parkiran tersebut melihat 2 pelaku hendak membawa satu unit sepeda motor merek Honda Beat, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Kedua pelaku berinisial JAP (29) dan AND (20), keduanya berdomisili di Kampung Gunung Cahya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
"Hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas pada kedua pelaku ditemukan masing-masing senjata tajam (sajam) jenis badik," katanya.
Kini kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Adi Sunaryo
Komentar