Hamilli Anak, Seorang Pemuda di Lamteng Dibekuk Aparat

Gunungsugih (Lampost.co) -- Polsek Seputih Surabaya menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial SS (25) warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa, 02 Mei 2023.
Pelaku dibekuk berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima karena putrinya telah hamil dua bulan. "Korban dibawa ke rumah sakit oleh ibunya, pada Selasa, 02 Mei 2023, ternyata setelah diperiksa, korban sudah hamil dua bulan satu minggu," kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, Rabu, 03 Mei 2023.
Melihat kondisi tersebut, kemudian ibu korban langsung bertanya dan mengintrogasi putrinya tersebut. Lalu korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh pelaku yang tidak lain adalah pacarnya sendiri saat di jembatan di Kampung Sidodadi, Rabu, 01 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Seorang Duda Ditangkap Polisi karena Cabuli Gadis Remaja Hingga Hamil
Mendengar cerita putrinya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata dia.
Baca juga: Ayah Tiri di Penengahan Lamsel Lecehkan Anak Remaja hingga Hamil
Deni Zulniyadi
Komentar