#UNILA#KPK#SUAP

Hakim Tegur Asep Sukohar karena Sering Beri Keterangan Berbeda

( kata)
Hakim Tegur Asep Sukohar karena Sering Beri Keterangan Berbeda
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tanjungkarang, Selasa, 17 Januari 2023. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 17 Januari 2023. Asep diminta bersaksi untuk terdakwa Karomani cs.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan menegur Asep Sukohar karena memberi keterangan berbeda dan berdalih dengan kata lupa. Asep Sukohar sering kali lupa atau tidak ingat ketika jaksa KPK menanyakan hal yang dianggap krusial dalam perkara tersebut.

Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan apakah Asep ingat panitia yang dibentuk Karomani untuk penerimaan mahasiswa baru. "Lupa," kata Asep Sukohar.

Kemudian Agung Satrio Wibowo mengatakan  Kepanitiaan dalam SBMPTN tertuang dalam Keputusan rektor unila nomor 1038 /UN 26/PP.OO/ tentang pengangkatan personalia tim pengelola penerimaan mahasiswa baru.

Kemudian, Agung Satrio mengatakan apakah pernah menitipkan calon mahasiswa baru kepada Karomani.  "Tidak pernah," kata Asep.

Mendengar Asep Sukohar yang kerap kali lupa bahkan berbeda dari keterangannya di depan penyidik KPK, Ketua Majelis Hakim Lingga langsung menegur Asep Sukohar dan meminta untuk memberikan keterangan yang jujur.

"Anda ini sudah di sumpah sebagai saksi ada ancaman pidananya, jangan membuat cerita baru," kata Majelis Hakim.

Kemudian, Jaksa Agung Satrio mengatakan apakah Asep pernah bertemu dengan salah satu orang tua calon mahasiswa yang akan dimasukkan di Unila. "Pernah tapi  lupa di mana," kata Asep.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar