Hakim Minta KPK Menindaklanjuti Kesaksian Berbeda pada Sidang Kasus Suap Mahasiswa Baru Unila

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menindaklanjuti keterangan berbeda antara orang tua mahasiswa, Feri Antonius, dengan pegawai honorer Unila Fajar Pramukti saat menjadi saksi di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Karomani Cs.
Feri Antonius alias Anton Kidal mengakui dia diminta uang oleh Fajar Pramukti sebesar Rp460 juta. Dana itu untuk mengurus agar anaknya Mutiara Vira Antonia masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Sementara Fajar mengaku hanya meminta uang sebesar Rp325 juta untuk disetorkan kepada M Basri.
"Dia datang minta uang sebesar Rp450 juta terus minta lagi sepuluh juta, katanya untuk ongkos mengurus anak saya di pusat atau Dikti," kata Anton Kidal.
Mendengar perkataan itu, awalnya Anton Kidal sempat ragu dan akan membicarakan kepada istrinya terlebih dahulu. Setelah musyawarah, akhirnya ia menyanggupi uang tersebut.
"Besok dia datang lagi ke rumah, dia bilang kalau uang itu tidak segera dikeluarkan maka anak saya gak akan dibantu, dia akan mencari orang lain," kata dia.
Dia mengatakan baha Fajar mengaku memiliki kakak ipar yang bekerja di Dikti Pusat sehingga bisa menjamin anaknya pasti lulus di Fakultas Kedokteran. "Dia bilang mau segera diurus ke pusat. Ada kakak ipar dia, anak saya pasti lulus," kata dia.
Setelah uang tersebut diberikan, lanjut pengusaha sapi itu, Fajar tidak lagi terlihat dan terkesan menghilang. "Dia nelpon saya, dia bilang jangan kasih tahu ke Karomani kalau saya sudah menyerahkan uang," kata dia.
Setelah Anton Kidal bertemu dengan Karomani, dia menyebut sudah ada yang mengurus anaknya di Dikti Pusat. Lantas perdebatan antara Karomani dan Anton Kidal sempat terjadi. "Karomani bilang kalau ngurus dengan dia langsung gak bakal ribet kek gini," kata dia.
Setelah balik ke rumah, Fajar berkata jujur bahwa uang yang diberikan Anton Kidal tidak diberikan kepada Karomani tetapi kepada M Basri. "Dia janji mau kembalikan uang saya, tapi sampai sekarang gak kembali uang saya dari situ saya sudah gak percaya lagi," kata dia.
Mendengar pernyataan Anton Kidal Mejalis Hakim langsung mengonfrontir kepada saksi Fajar karena sebelumnya Fajar mengakui menerima uang hanya sebesar Rp325 juta.
"Bagaimana saudara saksi di sini terdapat dua keterangan yang berbeda, satu perkara pasti ada yang berbohong antara kalian berdua lebih baik jujur saja," kata Hakim.
"Tetap Rp325 juta yang mulia," kata Fajar.
"Saya berani sumpah yang mulia, dia minta uang Rp460 juta, pasti konspirasi mereka ini," kata Anton Kidal.
Mendengar perdebatan itu, majelis hakim meminta jaksa KPK untuk menindaklanjuti perbedaan keterangan keduanya.
"Segera ya laporkan ke pimpinan dan tindaklanjuti nanti biar penyidik yang menanganinya," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar