Gubernur Perkuat Crisis Center Covid-19 di Lingkungan Kantor

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Pemerintah terus melakukan penanganan pandemi corona virus disease (covid-19) yang saat ini terus tinggi angka kasusnya. Sesuai arahan dari Keputusan Menteri Kesehatan serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pusat krisis atau crisis center di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah. Maka Pemerintah Provinsi Lampung juga melakukan penguatan tim crisis center.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045.2/3682/V.06/2020 tentang pelaksanaan penguatan peran tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis (crisis center) di Lingkungan Kantor Pemerintah. Surat tersebut langsung ditandatangani Arinal Djunaidi tertanggal 30 Nopember 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, Forkompimda, Kepala Instansi Vertikal, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Kepala OPD/Unit Kerja serta Direktur BUMN/BUMD di Lampung.
Sesuai update kasus covid-19 di Lampung periode 18 Maret - 30 November 2020, terdata 3.918 kasus konfirmasi dengan rincian 145 kasus baru dan 3.773 kasus lama. Kemudian ada 187 kasus suspek dengan rincian 21 kasus baru dan 166 kasus lama. Sementara itu untuk selesai isolasi konfirmasi 2.197 kasus dan konfimasi kematian 182 kasus.
"Oleh sebab itu untuk menekan laju penularan COVID-19, diperlukan upaya pengendalian penyebaran dan mengurangi risiko yang terjadi di lingkungan perkantoran instansi pemerintah," tulis Arinal Djunaidi dalam surat tersebut.
Kemudian Gubernur meminta kepada semua pihak untuk memperhatikan serius adanya pandemi covid-19. Pertama, Covid-19 merupakan Virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia, karenanya harus diwaspadai oleh setiap individu, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat dan resiko cukup berat sampai menimbulkan kematian. Kedua, meminta untuk membentuk Tim Penanganan Covid-19 pada perkantoran sebagai pusat krisis di lingkungan perkantoran instansi pemerintah
Instansi pemerintah wajib memastikan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ?i perkantoran sesuai dengan protokol kesehatan, dan melakukan pemantauan kesehatan pegawai dan keluarganya secara proaktif. Serta menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam jika terdapat kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.
Instansi pemerintah melakukan edukasi dan penegakan disiplin terhadap kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan kepada para pegawai di lingkungan kantor. Serta memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di instansi pemerintah.
Kemudian Gubernur Lampung meminta Bupati/Walikota beserta jajaran Forkompimda Kabupaten/Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dan Pimpinan Perusahaan untuk melaksanakan dan menerapkan Surat Edaran ini, serta menyampaikan informasi secara berkala terkait perkembangan Covid-19 di lingkungan kantor kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti surat edaran tersebut. Ia mengatakan disetiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk menyiapkan tim penanganan covid-19 yang disesuaikan dengan kapasitas gedung dan personil.
"Tim penanganan diserahkan kepada masing-masing OPD. Jumlah pegawai masing-masing OPD tidak sama karena disesuaikan dengan kapasitas gedung dan personilnya. Kalau di Kantor Satpol PP Lampung, kami ada 5 orang setiap hari. Sementara di lapangan dibentuk oleh masing-masing Danki dan Danton," katanya.
Winarko
Komentar