Gubernur Arinal Serahkan 410 SK PNS ke CPNS Lingkungan Pemprov Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan 410 Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat, 30 Desember 2022.
Adapun SK tersebut berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Lampung nomor 821.13/606/VI.04/2022 tentang pengangkatan CPNS ke PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
PNS yang diberikan SK pada kesempatan tersebut terbagi menjadi tenaga guru 170 orang, tenaga kesehatan 41 orang, dan tenaga teknis 199 orang.
"Pada kesempatan ini, tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian, karena hari ini adalah muara sekaligus garis start yang ditunggu-tunggu setelah melalui berbagai proses panjang," ujar Arinal.
Gubernur Arinal mengatakan PNS dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai Aparatur Negara, Aparatur Pemerintahan dan abdi masyarakat.
Menurutnya, ini merupakan kondisi yang tentu memberikan konsekuensi logis bagi PNS untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Gubernur Arinal berpesan kepada para PNS baru untuk segera mempelajari peraturan-peraturan dan regulasi terkait PNS serta peraturan yang berhubungan dengan bidang tugas.
"Mengingat PNS adalah pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat, maka wajib hukumnya untuk memahami tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan masing-masing," ujarnya. Ia juga berpesan untuk melakukan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, stakeholder atau tim yang menjadi partner kerja untuk memperlancar dan menyukseskan visi dan misi Rakyat Lampung Berjaya. "Jangan malu bertanya kepada para senior. Amati dan pelajari sistem kerja yang berlaku, serta berbagai cara penyelesaian pekerjaan yang efektif dan efisien," pungkasnya.
Adi Sunaryo
Komentar