#beritalampung#beritabandarlampung#pppk

Gaji Oktober Guru PPPK Bandar Lampung Gunakan Dana BTT

( kata)
Gaji Oktober Guru PPPK Bandar Lampung Gunakan Dana BTT
Ilustrasi. Foto: Google Images


Bandar Lampung (Lampost.co): Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memberikan imbaukan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membayar gaji PPPK untuk bulan Oktober 2022. Pemerintah setempat pun menyatakan siap untuk menjalankan hal itu.

Plt Kepala BPKAD M Ramdhan mengungkapkan untuk pembayaran gaji guru PPPK bulan Oktober pemerintah akan menggunakan dana belanja tak terduga (BTT). Hal tersebut sudah dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandar Lampung agar anggaran bisa tersedia.

Dari dana BTT, pemerintah menggunakan anggaran sebanyak Rp4,5 miliar. Jumlah itu untuk 1.166 guru PPPK yang telah mendapatkan SPMT beberapa waktu lalu.

"Jadi guru PPPK akan mendapatkan gaji 3 bulan Oktober-Desember," kata dia, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca juga: Cerita Kesulitan Honorer di Bandar Lampung Hidupi Keluarga Karena Gaji Tertunggak 3 Bulan

Namun, ia menyampaikan bahwa pemerintah belum menetapkan jadwal pencairan gaji guru PPPK di bulan Oktober. Pencairan dilakukan sesuai laporan dari OPD terkait ke BPKAD.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung telah menetapkan anggaran Rp11,8 miliar dalam APBD perubahan untuk menggaji guru PPPK. Anggaran itu digunakan untuk membayar gaji guru PPPK mulai November-Desember.

"PPPK mulai digaji sejak Oktober. Terkait tanggal gajiannya tergantung OPD-nya mengajukan, kalau sudah diajukan, akan dibayarkan," ungkapnya.

Diketahui, imbauan itu merupakan hasil rapat antara Pemkot Bandar Lampung dan Inspektorat Jendral Kemendagri beberapa waktu lalu. Hal tersebut merespon keluhan guru PPPK di Bandar Lampung yang belum menerima gaji.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar