Fauzan Sibron Dukung R Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendukung dan mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mengusulkan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional. Soeprapto merupakan Jaksa Agung ke-IV RI yang dikenal dengan keberaniannya dalam menegakkan hukum.
Dalam keterangan tertulis yang diterima lampost.co, Sabtu, 17 April 2021, Sekretaris DPW Partai NasDem itu mengungkapkan bila R Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya bagi pembangunan dan kemajuan bangsa negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran, dan kejujuran.
Kiprah dan segudang jasa di korps Adhiyaksa di era orde lama menjadi tonggak perkembangan lembaga Kejaksaan di bidang penuntutan. Pria yang wafat dalam usia 67 tahun pada 1964 silam itu telah disematkan sebagai Bapak Kejaksaan Indonesia melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Soegiarto No.061/DA/7/1967.
"Rekam jejak, keberanian, integritas, dan kiprahnya semasa menjadi Jaksa Agung tak diragukan lagi. Sekelas pejabat berani diproses hingga ke pengadilan. Tak jarang, Raden Soeprapto turun tangan beradu argumentasi di meja hijau sebagai penuntut umum tertinggi. Namun demikian, Raden Soeprapto belum bergelar sebagai Pahlawan Nasional," kata Fauzan Sibron.
Oleh karena itu, untuk mengenang jasa-jasa beliau, DPRD Lampung mendukung penuh R Soeprapto menjadi pahlawan nasional dan ke depan akan mengusulkan ada salah satu nama jalan di Provinsi Lampung menjadi Jalan R Soeprapto.
Winarko
Komentar