Fasilitasi Hak Pilih Warga Binaan, KPU Dirikan TPS di LP

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan untuk memfasilitasi warga binaan dalam menyalurkan hak politiknya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur Lampung 27 Juni 2018 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan bisa saja dibuatkan TPS di dalam LP untuk warga binaan yang memenuhi syarat dengan menggunakan keterangan pindah memilih. Untuk pengurusan prosedur administrasi pindah memilih bisa dibantu oleh keluarganya.
"Kita akan memperbaiki datanya, kalau LP Rajabasa sudah. Kita tinggal mendata mana saja pemilih dari Bandar Lampung, Pesawaran dan sebagainya. Kita menunggu data di Way Huwi, kalau misalnya ada perbaikan ya bagus, tinggal kita cermati," katanya dalam rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih khususnya terkait pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan di Aula KPU Lampung, Selasa (22/5/2018).
Triyadi Isworo
Komentar