#kalbe#obat

Enseval Dampingi Perizinan Distributor Obat 

( kata)
Enseval Dampingi Perizinan Distributor Obat 
Lampost.co/ Effran Kurniawan


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)-- PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval) melakukan pendampingan kepada pelanggannya yang menyalurkan obat untuk menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Fasilitas layanan itu sebagai upaya dalam memastikan mutu obat yang terdistribusi bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. 
 
Kepala Komunikasi Eksternal dan Hubungan Stakeholder Kalbe, Hari Nugroho menjelaskan pendampingan itu ditujukan agar pelanggan mendapatkan mutu obat yang baik dengan proses distribusi penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat maksimal dari obat yang dikonsumsi. 
 
"Kalbe ingin meningkatkan kesehatan untuk kehidupan lebih baik dan menghasilkan produk berkualitas bagi masyarakat. Untuk itu, Enseval yang bergerak di bidang distribusi menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk menjamin kualitas dan keamanan yang didistribusikan,” kata Hari dalam Media Brief di Woodstairs Cafe, Kamis (4/7/2019). 
 
Dia melanjutkan, CDOB disusun sejak 2003 dan mulai diterapkan pada 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi CDOB bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF). Penerapannya menjadi faktor penting dalam distribusi obat dan memastikan mutu obat selama distribusi agae aman untuk dikonsumsi masyarakat. 
 
Area Business Manager Enseval Bandar Lampung, Danu Tri Handriyono mengatakan Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF untuk menerapkan CDOB. Pendampingan itu dengan memberikan sosialisasi CDOB, pelatihan penerapannya, dan pengurusan sertifikat CDOB. 
 
Pihaknya juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggan. "Sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat, Enseval mendorong agar memiliki perizinan sesuai usahanya dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018," ujar dia.
 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar