#perdaganganorang#pekerjamigran#tppo

Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Perdagangan Orang Berlanjut

( kata)
Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Perdagangan Orang Berlanjut
Empat terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Salda / Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terdakwa menyalurkan 24 orang calon pekerja migran (CPM) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara ilegal.

Keempat terdakwa, yakni Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari. Mereka ditangkap saat singgah di Lampung.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat, Senin, 25 September 2023.

Penolakan keberatan atas dakwaan jaksa itu karena eksepsi keempat terdakwa tidak memenuhi syarat. Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam surat dakwaan jaksa.

Untuk itu, persidangan kasus itu akan kembali berlanjut pekan depan, Senin, 2 Oktober 2023. "Sudah sesuai dakwaan, maka kami lanjutkan minggu depan," katanya. 

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Siti Maisaroh, mengatakan pihaknya siap melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian. "Klien kami siap mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya sekecil apapun informasi akan kami ungkapkan," katanya. 

Untuk diketahui, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPI Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu pada dakwaan kedua Pasal 81, Juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan ketiga Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar