Eks Kadis di Tanggamus Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Kotaagung (Lampost.co) -- Keluarga mantan Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus, Edison, menitipkan uang Rp1,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus. Uang tersebut untuk pengembalian kerugian negara hingga Rp1,5 miliar dari kasus korupsi yang menjeratnya yang kini sebagai terdakwa.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan penitipan uang itu sebagai pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi bantuan operasional keluarga berencana 2020 dan 2021.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tanggamus, korupsi yang dilakukan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp1.551.654.762," kata Yunardi, Kamis, 9 Februari 2023.
Uang tersebut akan diberikan ke kas negara sebelum keputusan Majelis Hakim. Untuk itu, jika kerugian keuangan negara kasus tersebut melebihi uang titipan, maka tim eksekutor akan melakukan penagihan kembali terhadap terdakwa.
"Tapi, jika nilai kerugian negaranya lebih sedikit dari uang yang dititipkan, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Effran Kurniawan
Komentar