Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Rajabasa, Senin, 23 Januari 2023. Ia merupakan terpidana korupsi APBD Pemkab Lampura.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala LP Kelas IA Bandar Lampung, Maizar. Menurutnya, Agung sudah menjalani 2/3 dari vonis. "Iya benar," ujar Maizar, Senin, 23 Januari 2023.
Selain itu, Agung mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292.
"Sisa yg tidak dibayarkan Rp5.602.810.292 diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," kata dia.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada perkara Agung, Taufi Ibnugroho, belum merespon saat konfirmasi.
Untuk diketahui Agung dijatuhi pidana lima tahun penjara, dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan.
Kemudian Agung juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp63.449.685.292 (63 miliar).
Deni Zulniyadi
Komentar