#gagalginjalakut#praxionditarik#kesehatan

Dulu BPOM Sebut Obat Sirop Aman, Kini Praxion Ditarik Picu Gagal Ginjal Akut

( kata)
Dulu BPOM Sebut Obat Sirop Aman, Kini Praxion Ditarik Picu Gagal Ginjal Akut
Obat sirop Praxion masuk dalam daftar obat yang aman dikonsumsi dan mendapat izin BPOM, tetapi kini ditarik dari peredaran karena disinyalir berbahaya bagi ginjal. (Foto:Antara)


Jakarta (Lampost.co)-- Kasus gagal ginjal akut terbaru menyerang dua anak warga DKI Jakarta. Juru bicara Kementerian Kesehatan M Syahril  mengatakan, satu anak terkonfirmasi GGAPA. Sedangkan satu anak lainnya masih kasus suspek. Kasus ini diduga karena obat yang dikonsumsinya.

Syahril menceritakan, anak tersebut bisa mengalami penyakit tersebut lantaran meminum sirop penurun deman dengan merek Praxion. Merk Praxion sempat masuk daftar obat sirop aman.

Kabar ini tentu sangat mengejutkan. Mengingat, obat sirop Praxion masuk dalam daftar obat yang aman dikonsumsi dan mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 29 Desember 2022.
 
Obat sirop ini masuk dalam 176 produk tambahan yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikan, BPOM saat itu memastikan 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Tiga obat Praxion

Setidaknya ada tiga obat sirop Praxion yang masuk dalam daftar tersebut. Ketiga obat yang diproduksi PT Pharos Indonesia itu merupakan penurun demam. 
  
Berikut daftar ketiga obat Praxion

1. Praxion dengan kandungan paracetamol 100 mg/ml, bentuk sediaan drops, kemasan dus botol plastik @15 ml dengan nomor izin edar DBL0521631536A1. 

Praxion dengan kandungan paracetamol 120 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433A1. 

Praxion Forte dengan kandungan paracetamol 250 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433B1.

Sudah ditarik produsen

PT Pharos Indonesia selaku produsen menarik produk secara sukarela terhadap obat sirop penurun demam, Praxion. Penarikan sebagai tanggung jawab industri farmasi atas insiden pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
 
Berdasarkan siaran pers resmi perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa siang, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.
 
"Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," kata Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika dilansir dari Antara, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Ida mengatakan PT Pharos Indonesia telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
 
Untuk memastikan mutu dan keamanan produk, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan pada tiga fasilitas laboratorium eksternal yang terakreditasi. Hasil pemeriksaan akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang.
 
Sementara itu, BPOM juga telah mengeluarkan surat perintah penarikan obat tersebut dari seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk apotek dan rumah sakit.
 

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar