#korupsi#kejaksaan

Dugaan Korupsi Kontainer Sampah Rugikan Negara Rp400 Juta, Tersangka Segera Ditetapkan

( kata)
Dugaan Korupsi Kontainer Sampah Rugikan Negara Rp400 Juta, Tersangka Segera Ditetapkan
Kontainer sampah baru milik DLH Bandar Lampung di TPS Hanoman. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota pada 2018 dan 2020.

Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan, mengatakan kerugian negara akibat korupsi pengadaan 70 kontainer sampah ditaksir mencapai Rp400 juta.

Hal itu berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Lampung.

“Langkah selanjutnya meminta keterangan saksi ahli, kemudian baru penetapan tersangka,” kata Hasan, Minggu, 23 Juli 2023.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik memeriksa 14 saksi dari ASN di dinas tersebut.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar