Dugaan Korupsi Kontainer Sampah Rugikan Negara Rp400 Juta, Tersangka Segera Ditetapkan
( kata)

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota pada 2018 dan 2020.
Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan, mengatakan kerugian negara akibat korupsi pengadaan 70 kontainer sampah ditaksir mencapai Rp400 juta.
Hal itu berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Lampung.
“Langkah selanjutnya meminta keterangan saksi ahli, kemudian baru penetapan tersangka,” kata Hasan, Minggu, 23 Juli 2023.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik memeriksa 14 saksi dari ASN di dinas tersebut.
Effran Kurniawan
Komentar