Dua Tahun Menghilang, DPO Pencurian Motor Diamankan Satreskrim

Way Kanan (Lampost.co)--Satreskrim Polsek Baradatu, Polres Way Kanan meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian motor dan 4 unit handphone (HP) di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, Minggu ,19 Maret 2023, menyampaikan kronologis kejadian pada 2 Oktober 2021, sekitar pukul 04.00 Wib Raswan (26) baru pulang ke rumah.
Raswan melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci, karena merasa curiga korban masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor honda beat warna merah putih Nopol : B 3279 PDX yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.
Tak hanya motor, diduga pelaku juga mengambil handphone korban sebanyak 4 unit berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pada hari Kamis 16 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
"Tersangka pelaku diduga inisial SUT (33) berdomisili di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan," jelasnya.
Atas informasi tersebut, anggota Polsek Baradatu di backup oleh Polsek Kasui melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat 17 Maret meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Sri Agustina
Komentar