Dua Penjudi Ditangkap Saat Asyik Main Judi Togel Online

Metro (Lampost.co) -- Tim Tekab 308 Polres Metro menangkap dua penjudi online atau daring jenis togel di salah satu gedung walet, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Kedua pelaku tersebut, yaitu S (62), sopir travel warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, dan AR (61), warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur yang merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan mengatakan kedua pelaku tersebut diamankan saat sedang asyik bermain judi togel online.
"Berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 9 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mengamankan kedua pelaku tersebut di salah satu gedung walet di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat," katanya, Selasa, 10 Januari 2023.
Baca juga: Satu Pencuri Tangki Semprot Masuk DPO Polsek Penengahan
Dia menjelaskan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sejumlah orang yang diduga terlibat dengan menitipkan uang untuk dipasangkan togel.
"Salah satu dari mereka ini yang berinisial SP bertindak menghimpun uang dari para pemasang. Sedangkan AR ini yang bertugas memasangkan togelnya," ujarnya.
"Kalau yang menitipkan uang untuk dipasangkan togel masih kami lidik, sampai hari ini kedua tersangka juga masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Kasat mengimbau masyarakat Metro untuk tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian. Ancaman penjara paling lama 10 tahun menanti setiap penjudi.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam kegiatan perjudian. Karena aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun itu dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 Juta," katanya.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu kartu ATM, dan uang tunai Rp46 ribu.
Muharram Candra Lugina
Komentar