#pencuri#curat#kabel#lampungtengah#polisi

Dua Pencuri Kabel Panel Asal Lamteng Diamankan Polisi

( kata)
Dua Pencuri Kabel Panel Asal Lamteng Diamankan Polisi
Dua pelaku pencurian kabel panel yang diamankan kepolisian. (Foto: dok. Polsek Terusan Nunyai)


Gunungsugih (Lampost.co) -- Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AS (41) dan KR (37) diamankan jajaran Polsek Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dua pelaku ini sebelumnya buron setelah mencuri kabel panel milik sebuah perusahaan, Jumat, 3 Maret 2023, lalu. 

Kedua pelaku merupakan warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Kedua pelaku mencuri dua bungkus kabel panel yang berisi tiga dan empat jenis kabel tembaga dengan panjang 12 meter di area divisi I timur perusahaan tersebut. Pencurian itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp6 juta. 

"Kejadian berawal ketika penjaga irigasi perusahaan melihat box skring listrik sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian setelah dicek oleh penjaga irigasi tersebut, ternyata panel kabel listrik yang berisikan tembaga sudah hilang dicuri dengan orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut, Narowi (41) selaku pihak dari perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp6 juta dan melaporkan kepada kami," kata Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuzi, Jumat, 26 Mei 2023. 

Baca Juga: Buron 16 Bulan, Pelaku Curat di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Polisi pertama kali melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, bahwa telah melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya yakni KR dan DA.

"Dari penangkapan yang kami lakukan terhadap AS, lalu kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap KR, sementara DA masih dalam pengejaran petugas (DPO)," terang kapolsek.

Baca Juga: Kasus Curanmor dan Curat Dominasi Tindak Kriminal di Lampung Timur

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa bodi dan nomor polisi. Lalu satu buah tank potong kawat serta potongan kabel tembaga sisa hasil curian. 

Para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar