#beritalampung#beritalamteng#kriminal#begal

Dua Pemuda Pelaku Street Crime di Terbanggi Besar Diringkus Anggota Tekab 308

( kata)
Dua Pemuda Pelaku <i>Street Crime</i> di Terbanggi Besar Diringkus Anggota Tekab 308
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorianas. Lampost.co/Raeza Handanny Agustira


Gunungsugih (Lampost.co): Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah mengamankan dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di kawasan Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, tepatnya di ruas Kampung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu, 26 April 2023.

Keduanya yakni SP (18) dan RA (18) yang merupakan warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah. Para pelaku diringkus petugas saat berada di kediamanya masing-masing.

"Mereka, dua pelaku street crime (kejahatan jalanan) yang kami amankan ini beraksi pada saat arus mudik Lebaran 2023. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet, dan rampas," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, Kamis, 27 Maret 2023.

Baca juga: Pelaku Curas di Pekon Karang Agung Dibekuk Anggota Tekab 308 Polres Tanggamus Bersama Warga

Edy menjelaskan korban atas nama Muklis (36) warga Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang saat itu bersama keluarga hendak pulang mudik dari Kota Bandar Lampung menuju Sinar Ogan dengan mengendarai sepeda motor menjadi korban kedua pelaku.

"Saat korban melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di ruas Kampung Way Kekah, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor dari arah belakang atau satu arah. Salah satu dari pelaku langsung menarik tas selempang milik istri korban yang berisikan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp2 juta," ujar Edy.

Edy mengatakan sempat terjadi tarik menarik antara istri korban dengan pelaku, namun pelaku lebih kuat dari korban, hingga berhasil menggondol tas milik istri korban tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4,5 juta dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Pelaku Curas di Way Khilau Diamankan Polsek Kedondong

"Berbekal laporan dari korban, kami langsung turun melakukan perburuan terhadap para pelaku kejahatan. Dua pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing berikut barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi curas," imbuhnya.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar