#narkoba

Dua Pemuda di Kotabumi Ditangkap Edarkan Ganja

( kata)
Dua Pemuda di Kotabumi Ditangkap Edarkan Ganja
Narkoba. Ilustrasi/Dok Lampost


Kotabumi (lampost.co) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus dua pemuda asal Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, yang menjadi pengedar ganja. Tersangka RS (22) dan HD (32) ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat, 17 Februari 2023.

Kasatres Narkoba Polres Lampura, AKP Made Indra, menjelaskan petugas pertama menangkap tersangka RS yang memiliki ganja 25,71 gram di pinggir rel, Jalan Melati Indah, Kelurahan Rejosari. 

"Dari penangkapan itu, kami kembangkan dengan menangkap tersangka HD 30 menit kemudian," ujar Indra, Sabtu, 18 Februari 2023.

Tersangka HD dibekuk di rumahnya sekitar Jalan Bunga Mayang, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi. Petugas turut mendapatkan barang bukti satu paket besar narkoba 800 gram ganja dalam 25 paket kecil.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat Pasal 111 (1) UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika," kata dia.

 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar