#beritalampung#beritalamtim#kriminal#penganiayaan

Dua Pelaku Pengeroyokan di Labuhan Maringgai Menyerahkan Diri

( kata)
Dua Pelaku Pengeroyokan di Labuhan Maringgai Menyerahkan Diri
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Google Images


Sukadana (Lampost.co): Seorang pria di Labuhan Maringgai, Lampung Timur menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang pria. Para pelaku menghajar korban menggunakan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri.

Peristiwa tersebut menimpa Surna (53) warga Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Sementara kedua pelaku yakni, WD (28) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dan PI (29) seorang nelayan asal Desa Simpangtiga Jaya, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusfin mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai.

Baca juga:  Truk Tronton Hantam Bus di Bypass Rajabasa 

"Awal mulanya itu korban sedang berada di dalam warung miliknya. Kemudian datang lah kedua pelaku menghampiri warung korban sambil berteriak untuk menantang korban untuk berkelahi," ujar Kompol Yusfin, Kamis, 2 Maret 2023.

Ia mengatakan kedua pelaku tersebut juga membawa balok kayu. "Korban yang terpancing emosinya lantas keluar dari dalam warung, kemudian kedua pelaku datang mengampirinya hingga terjadilah cek cok antara mereka," jelasnya.

"Setelah itu korban langsung dipukuli oleh kedua pelaku menggunakan kayu balok yang mereka bawa," imbuhnya.

Kompol Yusfin menambahkan, warga yang mengetahui keributan tersebut langsung melerai perkelahian tersebut.

"Akibat kejadian tersebut korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka pada bagian dahi sebelah kanan dan memar pada bagian siku sebelah kiri serta memar pada lengan tangan sebelah kanan," tutur Yusfin.

Usai peristiwa tersebut korban melapo ke Mapolsek Labuhan Maringgai, hingga akhirnya kedua pelaku justru menyerahkan diri ke Mapolsek Labuhan Maringgai, pada Rabu, 1 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya satu buah kayu balok dan satu potong baju kaos panjang tangan warna cokelat.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal Pengeroyokan atau Penganiayaan/ Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar