#beritalampung#beritalamsel#kriminal

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Sidomulyo Diringkus Polisi

( kata)
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Sidomulyo Diringkus Polisi
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian pecah kaca di Mapolres setempat. Jumat, 10 Maret 2023. Lampost.co/Rustam Effendi


Kalianda (Lampost.co): Satreskrim Polsek Sidomulyo dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pecah kaca mobil.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, terjadi pencurian di depan Masjid Agung Al-Muhajirin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

"Saat menjalankan aksinya pelaku memecahkan kaca mobil bagian sebelah kiri depan menggunakan alat yang tidak diketahui oleh korban, Slamet Haryanto (34) warga Talang Baru Kecamatan Sidomulyo. Setelah kaca mobil pecah, pelaku langsung mengambil satu tas gendong warna hitam yang terletak di dalam mobil tersebut," katanya, Jumat, 10 Maret 2023. 

Menurut Kapolres, korban yang mendengar suara benturan keras dan alarm kendaraannya berbunyi, langsung mendekat ke mobil miliknya ternyata kaca mobil miliknya sudah pecah.

Baca juga:  Mengaku Ikhlas, Bos Nasi Uduk Enggan Laporkan Kasus Pencurian Motor

"Korban langsung mengecek barang yang ada di dalam mobilnya. Ternyata tas gendong warna hitam miliknya yang berisi surat-surat berharga berupa sertifikat tanah, sejumlah buku tabungan, dan Surat SPK Perjanjian Kontrak Kios Pengecer Pupuk telah raib," kata Edwin.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku berinisial SE (34) warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan dan IY (42) warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Sumatera Selatan.

Pelaku SE diamankan di tempat kerjanya di Gudang Wing, Desa Gunungterang, Kalianda. Sementara IY ditangkap di Desa Kelau, Kecamatan Penengahan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y12, satu sepeda motor merek Honda Supra GTR warna hitam, satu buah kunci pemecah kaca mobil, dan satu buah cincin modifikasi untuk memecahkan kaca mobil.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar