#beritalampung#beritalampungterkini#pemilu2024#partaiummat

DPW Partai Ummat Lampung Dukung DPP Gugat Keputusan KPU RI 

( kata)
DPW Partai Ummat Lampung Dukung DPP Gugat Keputusan KPU RI 
Foto ilustrasi. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Partai Ummat berencana menggugat keputusan KPU RI yang tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024. Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais pun menunjuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana untuk menggugat Bawaslu RI.

Ketua DPW Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan pengurus dan kader di tingkat DPW maupun DPD 15 kabupaten/kota se-Lampung sangat mendukung langkah tersebut. "Karena kami yakin dapat membuktikannya," ujar mantan anggota DPRD Lampung itu.

Aab, sapaan akrabnya, mengaku tidak percaya dengan keputusan yang dikeluarkan KPU RI. Sebab, seluruh ketua DPW dan DPD se-Indonesia sudah dan selalu diberikan arahan tentang pola kerja  partai menghadapi verifikasi, baik administrasi maupun faktual keanggotaan, tidak terkecuali Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.

Baca juga: Dapil Pemilu 2024 Ditetapkan Februari 2023

Menurut dia, jumlah anggota di dua provinsi tersebut tidak banyak karena sesuai aturan 1:1.000. Jadi di dua provinsi tersebut jumlahnya jauh lebih sedikit daripada Lampung. "Memang untuk menghadirkan anggota tidak mudah, namun dalam PKPU ada kemudahan bagi pemegang KTA dengan cara video call atau membuat video singkat dan itu juga sudah kami instruksikan. Artinya, dapat dipastikan setiap DPW dan DPD akan melakukan itu, itulah mengapa saya tidak percaya bila Sulut dan NTT sampai tidak lolos," katanya.

Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024, pada Rabu, 14 Desember 2022. Total ada 17 partai  yang dinyatakan lolos dari 18 yang mengikuti proses verifikikasi, yakni sembilan partai yang mencapai ambang batas PT 4% pada Pemilu 2019 lalu dan lolos pada verifikasi administrasi untuk peserta Pemilu 2019.

Kemudian, 8 partai yang terdiri dari partai baru dan partai yang tidak mencapai ambang batas 4% pada Pemilu 2019 lalu. Delapan partai tersebut telah mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual. Sedangkan, satu partai yang dinyatakan tak lolos, yakni Partai Ummat.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar