DPRD Tanggamus Cicil Kerugian Negara Markup Perjalanan Dinas Rp3 miliar

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa 17 anggota dan pegawai DPRD Tanggamus, sejak Senin hingga Rabu, 26 Juli 2023. Dalam proses penyelidikan itu, sejumlah legislator turut mencicil kerugian negara dari dugaan korupsi perjalanan dinas Rp3 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, semua saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan.
Namun, dia tidak bisa menjelaskan secara rinci pihak yang memenuhi pemeriksaan penyidik.
"Terus berjalan, Alhamdulillah semua kooperatif hadir 17 orang. Tapi, saya tidak tahu siapa saja dan dari partai mana yang hadir, tidak dapat datanya," kata Agus.
Namun, dia menyebut ada beberapa anggota DPRD Tanggamus yang mengembalikan kerugian negara. Pemeriksaan itu akan terus berlangsung hingga 2 Agustus 2023.
Effran Kurniawan
Komentar