#bandarlampung#reklamasi

DPR Minta KLHK Evaluasi AMDAL Proyek Reklamasi PT SJIM

( kata)
DPR Minta KLHK Evaluasi AMDAL Proyek Reklamasi PT SJIM
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin (kanan). (Foto: Lampost.co/Salda Andala)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek reklamasi oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu pasti ada kejanggalan proses AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK. "Mohon maaf penyesuaian izin AMDALnya pasti bermasalah. Rakyat sekitar diajak ngobrol (jangan hanya beberapa orang) kalau reklamasi itu terealisasi begini dampaknya dijelaskan," kata dia saat diwawancarai, Sabtu, 23 September 2023.

Ia menambahkan, jika warga sekitar menolak proyek reklamasi tersebut, seharusnya KLHK melakukan evaluasi ulang. Sebab, kata Sudin, rakyat harus hidup nyaman dan hak mereka terpenuhi tanpa ada gangguan dari manapun. "Rakyat kan harus hidup nyaman, pengusaha boleh berusaha, tapi lingkungan dijaga," kata dia.

Menurutnya, pihak perusahaan tahu apa yang harus dilakukan terkait proyek reklamasi. Namun mereka pura-pura tidak tahu. "Pengusaha tidak mau melanggar, terkadang tidak tahu atau pura-pura tidak tau, kalau sudah dihentikan sementara artinya itu melanggar," kata dia.

Sudin menyarankan agar pihak perusahaan mengajukan gugatan ke PTUN jika tidak menerima penghentian paksa oleh KLHK. "Kalau saya jadi pengusahanya, menurut saya semua lengkap disegel ya saya gugat ke PTUN," kata dia.

Untuk diketahui, mega proyek reklamasi 14 hektare itu ada di bibir pantai Karang Maritim,Kecamatan Panjang, Bandar Lampung

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar