#beritalampung#beritalampungterkini#pencurian#kriminal#kriminalitas

DPO Pencuri Besi di Lampura Ditangkap di Bandar Lampung

( kata)
DPO Pencuri Besi di Lampura Ditangkap di Bandar Lampung
Tersangka SA alias Sangkek (42), DPO pencuri besi pemantau api di areal perkebunan tebu milik PT Godam, ditangkap petugas Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, Senin malam, 21 November 2022. Dok Polsek Abung Selatan


Kotabumi (Lampost.co) -- Petugas Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, meringkus SA alias Sangkek (42), warga Dusun Umbul Beduk, Blambanganpagar, Lampung Utara, DPO tersangka pencurian besi pos pemantau api di areal perkebunan tebu milik PT Godam. Penangkapan berlangsung di lokasi persembunyian tersangka di daerah Bandar Lampung, Senin, 21 November 2022, sekitar pukul 21.30.

Sebelumnya, petugas menangkap dua rekan tersangka, yakni Pendi dan Zainal alias Jai, usai kejadian. Kemudian petugas mengembangkan kasus tersebut.

Baca juga: Dua Perkara Tindak Pidana Diselesaikan Secara Restorative Justice di Polres Lambar 

Menurut Kapolsek Abung Selatan, Lampung Utara AKP Haryono mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka sempat buron selama sembilan bulan usai mencuri besi pos pemantau api di areal pekerbunan tebu milik PT Godam di Desa Tajung Iman, Blambangan Pagar. Tersangka beraksi dengan dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap pada 16 Maret 2022 lalu.

"Setelah mengetahui keberadaan tersangka yang buron tersebut, kami langsung melakukan penangkapan dan kini tersangka diamankan di kantor Mapolsek Abung Selatan," ujarnya, Selasa, 22 November 2022.

Kapolsek juga menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang mengendarai truk melintasi jalan di wilayah Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan pada saat beraksi berperan memotong besi atas perintah dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

"Saya bertugas memotong besi pos penjagaan di areal kebun tebu dan mendapatkan upah Rp 250 ribu. Uangnya dipergunakan membeli sabu-sabu," kata Kapolsek menirukan pengakuan tersangka.

Tersangka juga mengakui sebelum beraksi bersama dua rekannya terlebih dahulu mengisap sabu-sabu di areal kebun tebu.

Sebelumnya Polsek Abung Selatan telah memproses dua rekan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Barang bukti hasil kejahatannya yang disita, yakni empat batang pipa besi ukuran satu meter dan barang bukti besi lainnya yang telah dijual para pelaku. Mereka mencuri besi dengan cara memotong menggunakan mesin las pemotong besi.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar