DPO Kasus Pencurian Gas Elpiji Diamakan Polisi

Pringsewu (Lampost.co)--Tiga tahun buron karena tersangkut kasus pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram, DSS (43) warga Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diamankan di wilayah Pesisir Barat, Lampung.
"DSS diamankan polisi lantaran terlibat kasus pencurian 4 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dari dalam warung makan di Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat pada Selasa (24/5)," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, Kamis, 26 Mei 2022.
Kapolsek menjelaskan kasus pencurian elpiji tiga kilogram terjadi pada Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 01.00 Wib. "Pelaku ada tiga orang terapi dua tersangka inisial NN dan HS sudah diamankan lebih dahulu," katanya.
Ia menjelamskan korban pencurian Ahmad Hayin Rifai (38) warga jalan Makam KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat kehilangan 4 buah tabung gas senilai Rp600 ribu.
Menurut Kapolsek, dari pengakuan tersangka empat tabung gas elpiji dijual seharga Rp300 ribu, dan kemudian dibagi bertiga Rp100 ribu/orang.
Atas perbuatannya tersangka DSS disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Sri Agustina
Komentar