DPMPTSP Diminta Jangan Proses Perizinan PT AMM Sebelum Amdal dan SIPA Terpenuhi

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengelola Mal Kartini yakni PT Anugerah Moka Mandiri (AMM), Senin, 22 Mei 2023.
RDP digelar dalam rangka mengkroscek alas hak PT AMM mengelola Mal Kartini dan juga perizinan pengelolaan tersebut setelah berpindah dari pengelola sebelumnya ke PT AMM.
Dari pemaparan tersebut, PT AMM belum mengantongi Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Selain itu juga belum ada Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung. Izin-izin tersebut sebagai syarat perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman AS meminta agar proses perizinan di Provinsi Lampung tidak diproses. Karena belum ada Izin amdal dan SIPA. "Perizinan jangan diproses sebelum ada, seharusnya jangan beroprasi dulu," kata dalam hearing.
Budiman juga mempertanyakan legal standing pengelolaan Mal Kartini dari pengelola pertama ke PT AMM. Sebab tidak boleh ada pemindahalihan pengelolaan secara langsung, tanpa adanya pengurusan perizinan. Karena peralihan dari pengelolaa sebelumnya yakni PT Bina Daya Parama (BDM) ke AMM,berisfat keperdataan, sehingga perizinan dari awal harus benar-benar dipenuhi. Budiman juga mengkhawatirkan adanya potensi pajak yang hilang, karena PT AMM mengelola Mal Kartini sejak Mei 2021,namun legal standing pengelolaan masih dipertanyakan.
"Ini juga kan berpotensi pajak PPN, pajak Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB), karena selama setahun beroperasi, ini ada potensi pajak yang bocor," ujar Budiman.
Budiman juga meminta agar pada hearing selanjutnya, PT AMM menyediakan dokumen-dokumen, termasuk dokumen perizinan dan lainnya.
Baca juga: HUT Mal Kartini Bertabur Hadiah
Kantongi NIB
Kepala DPMPTSP Yudhi Alfardi mengatakan Mal Kartini dalam perizinannya masuk ke kategori izin yang dibutuhkan di tingkat provinsi yakni, amdal, dan SIPA. Karena ada peralihan pengelolaan dari manajenem lama ke yang baru, maka harus ada pengurusan izin baru. Saat ini, PT AMM baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandar Lampung.
"Perlu ada pengembangan dari Klasifikasi Baku Usaha Lapangan (KBLI) ya harus ada izin, SIPA dan amdal," ujar Yudhi saat hearing.
Yudhi mengatakan pihaknya akan kembali mengkroscek proses perizinan PT AMM, dan menunggu rekomendasi dari DPRD terkait temuan hal tersebut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP). "Tunggu rekomendasi dari DPRD," kata dia.
Pajak Dibayar
Sementara itu juru bicara PT AMM Windarti Prastiwi mengaku pihaknya tengah mengurus proses Amdal dan SIPA di instansi masing-masing. Mal tersebut telah dikelola ole PT AMM sejak Mei 2021. "Kalau dulu kan awalnya Upaya Pengeloaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sekarang ini harus Amdal, dan sedang kami urus," ujarnya.
Terkait legal standing pengalihan pengeloaan, menurutnya ada perjanjian Build Operasional Transfer (BOT) selama 20 tahun dari pengelola lama pengelola yang baru. Windarti juga menyebut segala macam pajak telah dibayar. "Pajak kami bayar kok tiap bulan," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar