#beritalampung#beritabandarlampung#politik#demokrat

DPC Demokrat Bandar Lampung Sambangi Pengadilan Minta Perlindungan Hukum atas PK Moeldoko

( kata)
DPC Demokrat Bandar Lampung Sambangi Pengadilan Minta Perlindungan Hukum atas PK Moeldoko
Jajaran DPC Demokrat menyambangi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 3 April 2023. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co): Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bandar Lampung mengajukan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 3 Maret 2023.

Hal tersebut dilakukan merespon atas pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Ketua DPC Demokrat Bandarl Lampung Budiman AS mengatakan, agenda ini dilakukan serentak oleh DPC Demokrat se-Indonesia. Kedatangannya ke PN Tanjungkarang untuk mengajukan surat perlindunemokratgan hukum dan keadilan atas PK KSB Moeldoko.

Baca juga: Demokrat Lamteng Minta Perlindungan ke Pengadilan Hadapi PK Moeldoko

"Hari ini seluruh ketua DPC dan DPD se-Indonesia mengajukan surat permohonan di daerah masing-masing," katanya.

Menurutnya, dengan adanya PK ini tidak akan mengganggu persiapan Partai Demokrat dalam menyongsong Pemilu 2024. Justru dengan adanya ini masyarakat bisa menilai, bahwa Demokrat AHY resmi berbadan hukum.

"Justru, ini menambah solidaritas kader-kader partai demokrat, baik di Lampung maupun Indonesia," katanya. 

Baca juga: Ajukan PK Lagi, Moeldoko Masih Berupaya Rebut Demokrat

Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko tersebut terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022. Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moedoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar